Pasal 25
BAB 5 — TIDAK DIPUNGUT, PEMBEBASAN, KERINGANAN, DAN
(1) Pembebasan Bea Masuk diberikan atas Impor :
- barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang
bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik;
- barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya
yang bertugas di Indonesia;
- barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada
barang lain dengan tujuan untuk diekspor;
- buku ilmu pengetahuan;
PRESIDEN
- barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal,
sosial, atau kebudayaan;
barang...
barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat
lain semacam itu yang terbuka untuk umum;
- barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu
pengetahuan;
- barang untuk keperluan khusus kaum tuna netra dan penyandang
cacat lainnya;
- persenjataan, amunisi, dan perlengkapan militer, termasuk suku
cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan
keamanan negara;
- barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang
bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara;
barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan;
peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah;
m.barang pindahan;
- barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas
batas, dan barang kiriman sampai batas nilai pabean dan/atau
jumlah tertentu.
(2) Perubahan atas barang impor yang diberikan pembebasan
berdasarkan tujuan pemakaiannya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur oleh Menteri.
(3) Ketentuan tentang pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
PRESIDEN
(4) Barangsiapa yang tidak memenuhi ketentuan tentang pembebasan
Bea Masuk yang ditetapkan menurut Undang-undang ini, jika
mengakibatkan kerugian pada penerimaan negara, dikenai sanksi
administrasi berupa denda sebesar seratus persen dari Bea Masuk
yang seharusnya dibayar.
