UU
KEPABEANAN
Pasal 24
BAB 5 — TIDAK DIPUNGUT, PEMBEBASAN, KERINGANAN, DAN
Barang yang dimasukkan ke Daerah Pabean untuk diangkut terus atau
diangkut lanjut ke luar Daerah Pabean tidak dipungut Bea Masuk.
Bagian Kedua
Pembebasan dan Keringanan Bea Masuk
