UU
KEPABEANAN
Pasal 27
BAB 5 — TIDAK DIPUNGUT, PEMBEBASAN, KERINGANAN, DAN
(1) Pengembalian dapat diberikan terhadap seluruh atau sebagian Bea
Masuk yang telah dibayar atas :
- kelebihan pembayaran Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 ayat (5), Pasal 17 ayat (3), atau karena kesalahan tata
usaha;
- impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal
26;
- impor barang yang oleh sebab tertentu harus diekspor kembali
atau dimusnahkan di bawah pengawasan Pejabat Bea dan Cukai;
PRESIDEN
- impor barang yang sebelum diberikan persetujuan impor untuk
dipakai kedapatan jumlah yang sebenarnya lebih kecil daripada
yang telah dibayar bea masuknya, cacat, bukan batang yang
dipesan, atau berkualitas lebih rendah; atau
kelebihan...
kelebihan pembayaran Bea Masuk sebagai akibat putusan
lembaga banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99.
(2) Ketentuan tentang pengembalian Bea Masuk sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Bagian Pertama
Pemberitahuan Pabean
