UU
KEPABEANAN
Pasal 18
BAB 4 — BEA MASUK ANTIDUMPING DAN BEA MASUK IMBALAN
Bea Masuk Antidumping dikenakan terhadap barang impor dalam hal :
- harga ekspor dari barang tersebut lebih rendah dari nilai normalnya;
dan
- impor barang tersebut :
- menyebabkan kerugian terhadap industri dalam negeri yang
memproduksi barang sejenis dengan barang tersebut;
- mengecam terjadinya kerugian terhadap industri dalam negeri
yang memproduksi barang sejenis dengan barang tersebut; dan
- menghalangi pengembangan industri barang sejenis di dalam
negeri.
PRESIDEN
