UU
KEPABEANAN
Pasal 19
BAB 4 — BEA MASUK ANTIDUMPING DAN BEA MASUK IMBALAN
(1) Bea Masuk Antidumping dikenakan terhadap barang impor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 setinggi-tingginya sebesar
selisih antara nilai normal dengan harga ekspor dari barang tersebut.
(2) Bea Masuk Antidumping sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan tambahan dari Bea Masuk yang dipungut berdasarkan
