UU
KEPABEANAN
Pasal 17
BAB 3 — TARIP DAN NILAI PABEAN
(1) Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean
untuk penghitungan Bea Masuk dalam jangka waktu du tahun
terhitung sejak tanggal Pemberitahuan Pebean.
(2) Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbeda
dengan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Direktur
Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada importir untuk :
PRESIDEN
melunasi...
melunasi Bea Masuk yang kurang dibayar; atau
diberikan pengembalian Bea Masuk yang lebih dibayar.
(3) Bea masuk yang kurang dibayar atau pengembalian Bea Masuk
yang dibayar lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayar
sesuai dengan penetapan kembali.
Bagian Pertama
Bea Masuk Antidumping
