Pasal 16
BAB 5 — TIDAK DIPUNGUT, PEMBEBASAN, KERINGANAN, DAN
(1) Pembebasan atau keringanan Bea Masuk dapat diberikan atas Impor
:
mesin untuk pembangunan dan pengembangan industri;
barang dan bahan dalam rangka pembangunan dan
pengembangan industri untuk jangka waktu tertentu;
- peralatan dan bahan yang digunakan untuk mencegah
pencemaran lingkungan;
- bibit dan benih untuk pembangunan dan pengembangan industri
pertanian, peternakan, atau perikanan;
- hasil laut yang ditangkap dengan sarana penangkap yang telah
mendapat izin;
- barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan,
pengerjaan, dan pengujian;
- barang yang telah diekspor, kemudian diimpor kembali dalam
kualitas yang sama;
- barang yang mengalami kerusakan, penurunan mutu,
kemusnahan, atau penyusutan volume atau berat karena alamiah
antara saat diangkut ke dalam Daerah Pabean dan saat diberikan
persetujuan impor untuk dipakai;
- bahan terapi manusia, pengelompokan darah, dan bahan
penjenisan jaringan;
- barang oleh Pemerintah pusat atau Pemerintah daerah yang
PRESIDEN
ditujukan untuk kepentingan umum;
- barang dengan tujuan untuk diimpor sementara.
(2) Perubahan...
(2) Perubahan atas barang impor yang dapat diberikan pembebasan atau
kekeringan berdasarkan tujuan pemakaiannya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri.
(3) Ketentuan tentang pembebasan atau keringanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
(4) Barangsiapa yang tidak memenuhi ketentuan pembebasan atau
keringanan Bea Masuk yang ditetapkan menurut Undang-undang
ini, jika mengakibatkan kerugian pada penerimaan negara, dikenai
sanksi administrasi berupa denda sebesar seratus persen dari Bea
Masuk yang seharusnya dibayar.
Bagian Ketiga
Pengembalian Bea Masuk
