Pasal 15
BAB 3 — TARIP DAN NILAI PABEAN
(1) Nilai pabean untuk penghitung Bea Masuk adalah nilai transaksi
dari barang yang bersangkutan.
(2) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk tidak dapat
ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), nilai pabean untuk menghitung Bea Masuk dihitung
berdasarkan nilai transaksi dari barang indentik.
(3) Dalam hal nilai pabean untuk menghitung Bea Masuk tidak dapat
ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk dihitung
berdasarkan nilai transaksi dari barang serupa.
PRESIDEN
(4) Dalam...
(4) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk tidak dapat
ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk dihitung
berdasarkan metode deduksi.
(5) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk tidak dapat
ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (4), nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk dihitung
berdasarkan metode komputasi.
(6) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk tidak dapat
ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), atau ayat (5), nilai pabean untuk
penghitungan Bea Masuk dihitung dengan menggunakan tata cara
yang wajar dan konsisten dengan prinsip dan ketentuan
sebagaimana diatur pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), atau
ayat (5) berdasarkan data yang tersedia di daerah Pabean dengan
pembatasan tertentu.
(7) Ketentuan tentang nilai pabean untuk menghitung Bea Masuk diatur
lebih lanjut oleh Manteri.
Bagian Ketiga
Penetapan Tarif dan Nilai Pabean
