UU
KEPABEANAN
Pasal 14
BAB 3 — TARIP DAN NILAI PABEAN
(1) Untuk penetapan tarif Bea Masuk, barang dikelompokkan
berdasarkan sistem klasifikasi barang.
(2) Ketentuan tentang klasifikasi barang diatur lebih lanjut oleh
Menteri.
Bagian Kedua
Nilai Pabean
