UU
KEPABEANAN
Pasal 13
BAB 3 — TARIP DAN NILAI PABEAN
(1) Bea Masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya
berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap :
- barang impor yang dikenakan tarif Bea Masuk berdasarkan
perjanjian atau kesepakatan internasional;
- barang impor bawaan penumpang, awak sarana pengangkut,
pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan;
atau
- barang impor yang berasal dari negara yang memperlakukan
barang ekspor Indonesia secara diskriminatif.
(2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif Bea Masuk sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
PRESIDEN
Paragraf 2…
Paragraf 2
Klasifikasi Barang
