UU
KEPABEANAN
Pasal 12
BAB 3 — TARIP DAN NILAI PABEAN
(1) Barang impor dipungut Bea Masuk berdasarkan tarif
setinggi-tingginya empat puluh persen dari nilai pabean untuk
perhitungan Bea Masuk.
PRESIDEN
(2) Dikecualikan...
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) :
barang impor hasil pertanian tertentu;
barang impor termasuk dalam daftar eksklusif Skedul
XXI-Indonesia pada Persetujuan Umum Mengenai tarif dan
Perdagangan; dan
- barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1).
(3) Pelaksanaan lebih lanjut ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
