Pasal 11
BAB 2 — IMPOR DAN EKSPOR
(1) Pengangkut pada saat sarana pengangkutnya akan meninggalkan
Kantor Pabean dengan tujuan ke luar Daerah Pabean wajib
memberitahukan barang yang diangkutnya dengan menggunakan
Pemberitahuan Pabean.
(2) Pengangkut barang dari satu tempat ke tempat lain dalam Daerah
Pabean wajib diberitahukan dengan Pemberitahuan Pabean
sepanjang mengenai :
- barang impor dari Tempat Penimbunan Sementara atau Tempat
Penimbunan Berikat dengan tujuan Tempat Penimbunan Berikat
lainnya;
barang impor yang diangkut terus dan/atau diangkut lanjut;
barang ekspor yang diangkut terus dan/atau diangkut lanjut;
barang dari Daerah Pabean yang pengangkutnya melalui suatu
tempat di luar Daerah Pabean.
(3) Pengangkut yang tidak memberitahukan barang yang diangkut
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) dikenai sanksi
administrasi berupa denda sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta
rupiah).
(4) Pengangkut...
PRESIDEN
(4) Pengangkut yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a atau huruf b, tetapi barang yang diangkutnya
tidak sampai ke tempat tujuan atau jumlah barang setelah sampai di
tempat tujuan tidak sesuai dengan Pemberitahuan Pabean, dan tidak
dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut terjadi di luar
kemampuannya, disamping wajib membayar Bea Masuk atas
barang yang tidak sampai di tempat tujuan atau kurang dibongkar
tersebut, dikenai sanksi administrasi berupa denda paling banyak
Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling sedikit Rp.
5.000.000,00 (lima juta rupiah).
(5) Pengangkutan tenaga listrik, barang cair, atau gas untuk impor atau
Ekspor dapat dilakukan melalui transmisi atau saluran pipa.
(6) Persyaratan dan tata cara pengangkutan barang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (5) diatur lebih lanjut
oleh Menteri.
Bagian Pertama
Tarip
Paragraf 1
Tarip Bea Masuk
