UU
KEPABEANAN
Pasal 115
BAB 16 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Persyaratan dan atas cara :
- barang yang diimpor dari suatu kawasan yang telah ditunjuk sebagai
daerah perdagangan bebas dan/atau pelabuhan bebas;
- Pemberitahuan Pabean di instalasi dan alat-alat yang berada di
Landas Kontinen Indonesia dan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia,
PRESIDEN
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
