UU
KEPABEANAN
Pasal 114
BAB 16 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Semua pelanggaran yang oleh Undang-undang ini diancam dengan
sanksi administrasi berupa denda yang dihitung berdasarkan
persentase dari Bea Masuk, jika tarif atau tarif akhir Bea Masuk
atas barang yang berkaitan dengan pelanggaran tersebut nol persen,
maka atas pelanggaran tersebut, si pelanggar dikenai sanksi
administrasi berupa denda sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta
rupiah).
(2) Ketentuan...
(2) Ketentuan tentang pengenaan sanksi administrasi dan penyesuaian
besarnya sanksi administrasi serta penyesuaian besarnya bunga
menurut Undang-undang ini ditetapkan lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
