UU
KEPABEANAN
Pasal 113
(1) Untuk kepentingan penerimaan negara, atas permintaan Menteri,
Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di
Bidang Kepabeanan.
(2) Penghentian penyidikan tindak pidana di bidang Kepabeanan
PRESIDEN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan setelah yang
bersangkutan melunasi Bea Masuk yang tidak atau kurang dibayar,
ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda empat kali
jumlah Bea Masuk yang tidak atau kurang dibayar.
