Pasal 112
PRESIDEN
(1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai diberi wewenang khusus sebagai penyidik
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun
1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan
tindak pidana di bidang Kepabeanan.
(2) Penyidik sebagaimana dimaksud ayat (1) karena kewajibannya
berwenang :
- menerima laporan atau keterangan dari seseorang tentang adanya
tindak pidana di bidang Kepabeanan;
- memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka
atau saksi;
- meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan dengan tindak
pidana di bidang Kepabeanan;
- melakukan penangkapan dan penahanan terhadap orang yang
disangka melakukan tindak pidana di bidang Kepabeanan;
meminta...
meminta keterangan dan bukti dari orang yang sangka melakukan
tindak pidana di bidang Kepabeanan;
- memotret dan/atau merekam melalui media audiovisual terhadap
orang, barang, sarana pengangkut, atau apa saja yang dapat
dijadikan bukti adanya tindak pidana di bidang Kepabeanan;
- memeriksa catatan dan pembukuan yang diwajibkan menurut
Undang-undang ini dan pembukuan lainnya yang terkait;
mengambil sidik jari orang;
menggeledah rumah tinggal, pakaian, atau badan;
menggeledah tempat atau sarana pengangkut dan memeriksa
barang yang terdapat di dalamnya apabila dicurigai adanya tindak
PRESIDEN
pidana di bidang Kepabeanan;
- menyita benda-benda yang diduga keras merupakan barang yang
dapat dijadikan sebagai bukti sehubungan dengan tindak pidana
di bidang Kepabeanan;
- memberikan tanda pengaman dan mengamankan apa saja yang
dapat dijadikan sebagai bukti sehubungan dengan tindak pidana
di bidang Kepabeanan;
m.mendatangkan tenaga ahli yang diperlukan dalam hubungannya
dengan pemeriksaan perkara tindak pidana di bidang
Kepabeanan;
- menyuruh berhenti orang yang disangka melakukan tindak
pidana di bidang Kepabeanan serta memeriksa tanda pengenal
diri tersangka;
menghentikan penyidikan;
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan
tindak pidana di bidang Kepabeanan menurut hukum yang
bertanggung jawab.
(3) Penyidikan...
(3) Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan
dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya
kepada Penuntut Umum sesuai dengan ketentuan yang diatur
dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana.
