UU
KEPABEANAN
Pasal 109
BAB 14 — KETENTUAN PIDANA
(1) Barang impor atau ekspor yang berasal dari tindak pidana
PRESIDEN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102, 103 huruf b atau huruf d,
Pasal 104 huruf a atau Pasal 105 huruf a dirampas untuk negara.
(2) Sarana pengangkut yang digunakan untuk melakukan tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 dapat dirampas untuk
negara.
(3) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan
berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 73.
