UU
KEPABEANAN
Pasal 110
BAB 14 — KETENTUAN PIDANA
(1) Dalam hal pidana denda tidak dibayar oleh terpidana, sebagai
gantinya diambil dari kekayaan dan/atau pendapatan terpidana.
(2) Dalam hal penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
dapat dipenuhi, pidana denda diganti dengan pidana kurungan
paling lama enam bulan.
