Pasal 108
BAB 14 — KETENTUAN PIDANA
(1) Dalam hal suatu tindak pidana yang dapat dipidana menurut
Undang-undang ini dilakukan oleh atau atas nama suatu badan
hukum, perseroan atau perusahaan, perkumpulan, yayasan atau
PRESIDEN
koperasi, tuntutan pidana ditujukan dan sanksi pidana dijatuhkan
kepada :
- badan hukum, perseroan atau perusahaan, perkumpulan, yayasan
atau koperasi tersebut; dan atau
- mereka yang memberikan perintah untuk melakukan tindak
pidana tersebut atau yang bertindak sebagai pimpinan atau
melalaikan pencegahannya.
(2) Tindak pidana menurut Undang-undang ini dilakukan juga oleh atas
nama badan hukum, perseroan atau perusahaan, perkumpulan,
yayasan atau koperasi, apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh
orang-orang yang baik berdasarkan hubungan kerja maupun
berdasarkan hubungan lain bertindak dalam lingkungan badan
hukum, perseroan atau perusahaan, perkumpulan, yayasan atau
koperasi tersebut tanpa memperhatikan apakah orang tersebut
masing-masing telah melakukan tindak secara sendiri-sendiri atau
bersama-sama.
(3) Dalam...
(3) Dalam hal suatu tuntutan pidana dilakukan terhadap badan hukum,
perseroan atau perusahaan, perkumpulan, yayasan atau koperasi
yang dipidana dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang ini, pidana pokok yang dijatuhkan senantiasa
berupa pidana denda paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus
juta rupiah) jika atas tindak pidana tersebut diancam dengan pidana
penjara, dengan tidak menghapuskan pidana denda apabila atas
tindak pidana tersebut diancam dengan pidana penjara dan pidana
denda.
