UU
KEPABEANAN
Pasal 107
BAB 14 — KETENTUAN PIDANA
Pengusaha pengurusan jasa kepabeanan yang melakukan pengurusan
Pemberitahuan Pabean atas kuasa yang diterimanya dari importir atau
eksportir, apabila melakukan perbuatan yang diancam dengan pidana
berdasarkan Undang-undang ini, ancaman pidana tersebut berlaku juga
terhadapnya.
