UU
KEPABEANAN
Pasal 106
BAB 14 — KETENTUAN PIDANA
Importir, eksportir, pengusaha Tempat Penimbunan Sementara,
pengusaha Tempat Penimbunan Berikat, pengusaha Pengurusan Jasa
Kepabeanan, atau pengusaha pengangkutan yang tidak melaksanakan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 49, Pasal 50, atau Pasal 51
dan perbuatan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara dipidana
dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda paling
banyak Rp. 125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah).
