UU
KEPABEANAN
Pasal 105
BAB 14 — KETENTUAN PIDANA
PRESIDEN
barangsiapa yang :
- membongkar barang impor di tempat lain dari tempat yang
ditentukan menurut Undang-undang ini;
- tanpa izin membuka, melepas atau merusak kunci, segel, atau tanda
pengaman yang telah dipasang oleh Pejabat Bea dan Cukai,
dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau
denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta
rupiah).
