UU
KEPABEANAN
Pasal 104
BAB 14 — KETENTUAN PIDANA
Barangsiapa yang :
- mengangkut barang yang berasal dari tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 102;
- memusnahkan, mengubah, memotong, menyembunyikan, atau
membuang buku atau catatan yang menurut Undang-undang ini
harus disimpan;
menghilangkan,…
menghilangkan, menyetujui, atau turut serta dalam penghilangan
keterangan dari Pemberitahuan Pabean, dokumen pelengkap
pabean, atau catatan; atau
- menyimpan dan/atau menyediakan blangko faktur dagang dari
perusahaan yang berdomisili di luar negeri yang diketahui dapat
digunakan sebagai kelengkapan Pemberitahuan Pabean menurut
Undang-undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling lama
dua tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,00
(seratus juta rupiah).
