UU
KEPABEANAN
Pasal 103
BAB 14 — KETENTUAN PIDANA
Barangsiapa yang :
- menyerahkan Pemberitahuan Pabean dan/atau dokumen pelengkap
pabean dan atau memberikan keterangan lisan atau tertulis yang
palsu atau dipalsukan yang digunakan untuk pemenuhan kewajiban
Pabean;
- mengeluarkan barang impor dari Kawasan Pabean atau dari Tempat
Penimbunan Berikat, tanpa persetujuan Pejabat Bea dan Cukai
dengan maksud untuk mengelakkan pembayaran Bea Masuk
dan/atau pungutan negara lainnya dalam rangka impor;
PRESIDEN
- membuat, menyetujui, atau serta dalam penambahan data palsu ke
dalam buku atau catatan; atau
- menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar,
memperoleh, atau memberikan barang impor yang berasal dari
tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102, dipidana
dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda
paling banyak Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta
rupiah).
