UU
KEPABEANAN
Pasal 102
BAB 14 — KETENTUAN PIDANA
Barangsiapa yang mengimpor atau mengekspor atau mencoba
mengimpor atau mengekspor barang tanpa mengindahkan ketentuan
Undang-undang ini dipidana karena melakukan penyelundupan dengan
pidana penjara paling lama delapan tahun dan denda paling banyak Rp.
500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
