UU
PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA SEJAHTERA
Pasal 22
BAB 6 — PEMBANGUNAN KELUARGA SEJAHTERA
(1) Pemerintah mengatur pengadaan dan atau penyebaran alat dan
obat pengaturan kehamilan berdasarkan keseimbangan antara kebutuhan, penyediaan, dan pemerataan pelayanan.
(2) Penelitian dan pcngembangan teknologi alat, obat, dan cara
pengaturan kehamilan dilakukan oleh Pemerintah dan atau masyarakat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
