UU
PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA SEJAHTERA
Pasal 23
BAB 6 — PEMBANGUNAN KELUARGA SEJAHTERA
(1) Untuk membudayakan norma keluarga kecil, bahagia, dan
sejahtera Pemerintah melakukan upaya peningkatan :
penyuluhan, pembinaan, dan atau pelayanan pengaturan kelahiran;
penyediaan sarana dan prasarana yang diperlukan bagi pelayanan pengaturan kehamilan;
bimbingan terhadap penentuan usia perkawinan dan usia melahirkan yang ideal.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan
peraturan perundang-undangan.
