UU
PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA SEJAHTERA
Pasal 21
BAB 6 — PEMBANGUNAN KELUARGA SEJAHTERA
Mempertunjukkan dan atau memperagakan alat, obat, dan cara pengaturan kehamilan hanya dapat dilakukan oleh tenaga yang berwenang di bidang penyelenggaraan keluarga berencana serla dilaksanakan di tempat dan dengan cara yang layak.
PRESIDEN
