UU
PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA SEJAHTERA
Pasal 20
BAB 6 — PEMBANGUNAN KELUARGA SEJAHTERA
(1) Penggunaan alat, obat, dan cara pengaturan kehamilan yang
menimbulkan risiko terhadap kesehatan dilakukan atas petunjuk dan atau oleh tenaga kesehatan yang berwenang untuk itu.
(2) Tata cara penggunaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilakukan menurut standar profesi kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
