UU
PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA SEJAHTERA
Pasal 15
BAB 6 — PEMBANGUNAN KELUARGA SEJAHTERA
(1) Pemerintah menetapkan kebijaksanaan penyelenggaraan
pengembangan kualitas keluarga yang diatur dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan kebijaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diarahkan pada terwujudnya kualitas keluarga yang berciri kemandirian dan ketahanan keluarga sebagai potensi sumber daya manusia,pengguna dan pemelihara lingkungan, dan pembina keserasian manusia dalam lingkungan hidup untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan.
(3) Kebijaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
PRESIDEN
diselenggarakan mclalui pembinaan dan atau pelayanan keluarga.
Bagian Kedua Keluarga Berencana
