UU
PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA SEJAHTERA
Pasal 14
BAB 5 — PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN
(1) Pemerintah menetapkan kebijaksanaan pengarahan mobilitas dan
atau penyebaran penduduk untuk mencapai persebaran penduduk yang optimal, didasarkan pada keseimbangan antara jumlah penduduk dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan.
(2) Kebijaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan
pada tingkat nasional dan daerah serta ditetapkan dari waktu ke waktu.
(3) Ketentuan mengenai kebijaksanaan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Pertama Kualitas Keluarga
