UU
PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA SEJAHTERA
Pasal 13
BAB 5 — PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN
(1) Untuk mengembangkan potensi optimal dari semua penduduk
secara merata, Pemerintah memberikan kemudahan untuk pembangunan kualitas masyarakat rentan.
(2) Bentuk, jenis, dan sifat kemudahan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
PRESIDEN
Bagian Ketiga Mobilitas Penduduk
