UU
PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA SEJAHTERA
Pasal 12
BAB 5 — PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN
(1) Pengembangan kualitas fisik, nonfisik, dan pembinaan penduduk
serta pelayanan terhadap penduduk diselenggarakan untuk meningkatkan kualitas setiap penduduk sesuai dengan harkat dan martabat serta potensi masing-masing secara optimal.
(2) Upaya pengembangan kualitas sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dilakukan melalui perbaikan kondisi penduduk dalam segala
matranya dengan pengadaan sarana, fasilitas, serta kesempatan untuk memperoleh pendidikan, pelatihan, dan konsultasi.
(3) Penyelenggaraan perbaikan kondisi penduduk dilakukan dengan
memperhatikan nilai-nilai agama, etik, dan sosial budaya.
