UU
PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA SEJAHTERA
Pasal 11
BAB 5 — PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN
(1) Pemerintah menetapkan kebijaksanaan penyelenggaraan
pengembangan kualitas penduduk yang diatur dengan peraturan
PRESIDEN
perundang-undangan.
(2) Penetapan kebijaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diarahkan pada terwujudnya kualitas penduduk sebagai potensi sumber daya manusia, pengguna dan pemelihara lingkungan, dan pembina keserasian manusia dalam lingkungan hidup untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan.
(3) Kebijaksanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diselenggarakan melalui pengembangan kualitas fisik dan nonfisik.
