Pasal 16
BAB 6 — PEMBANGUNAN KELUARGA SEJAHTERA
(1) Untuk mewujudkan pembangunan keluarga sejahtera,
Pemerintah menetapkan kebijaksanaan upaya penyelenggaraan keluarga berencana.
(2) Kebijaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan
dengan upaya peningkatan keterpaduan dan peran serta masyarakat, pembinaan keluarga dan pengaturan kelahiran dengan memperhatikan nilai-nilai agama, keserasian, keselarasan, dan kescimbangan antara jumlah penduduk dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan, kondisi perkembangan sosial ekonomi dan sosial budaya serta tata nilai yang hidup dalam masyarakat.
(3) Kebijaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
berhubungan dengan penetapan mengenai jumlah ideal anak, jarak kelahiran anak, usia ideal perkawinan, dan usia ideal intuk melahirkan.
(4) Penetapan kebijaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)
ditetapkan dari waktu ke waktu berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
