UU
PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA JAKARTA,
Pasal 4
Sengketa Tata Usaha Negara yang pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 :
telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tinggi dalam lingkungan Peradilan Umum di seluruh daerah hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tetap diperiksa oleh Pengadilan Tinggi tersebut;
sudah diajukan kepada Pengadilan Tinggi dalam lingkungan Peradilan Umum di seluruh daerah hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang daerah hukumnya meliputi daerah hukum Pengadilan Tinggi yang bersangkutan.
