UU
PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA JAKARTA,
Pasal 3
Daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, Medan, dan Ujung Pandang sebagaimana ditemukan dalam Pasal 2 Undang-undang ini, berlaku sampai terbentuknya Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
www.djpp.depkumham.go.id
