UU
PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA JAKARTA,
Pasal 5
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal mulai diterapkannya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Perundang-undanganDisahkan di Jakarta pada tanggal 30 Oktober 1990 Peraturan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ditjen SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Oktober 1990
MOERDIONO
www.djpp.depkumham.go.id
