UU
PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 8 TAHUN 1952
Pasal 4
Menteri Keuangan berhak untuk menurunkan tarip bea ini, bilamana keadaan keuangan Negara mengijinkannya.
Menteri Keuangan berhak untuk menurunkan tarip bea ini, bilamana keadaan keuangan Negara mengijinkannya.