UU
PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 8 TAHUN 1952
Pasal 3
(1) Dalam hal-hal tidak ada pengenaan bea keluar umum, maka bea keluar tambahan
tidak dikenakan pada pengeluaran dari daerah pabean dan, terhadap karet, juga dari bagian-bagian wilayah Indonesia yang tidak termasuk daerah pabean.
(2) Terhadap timah putih dan bijih timah putih, seperti dimaksudkan pada pasal 2
ayat 1, tidak diadakan pengenaan bea ke luar tambahan, jika pada pengeluaran
yang serupa dari daerah pabean tidak diadakan pengenaan bea ke luar umum.
(3) Tidak dikenakan bea keluar tambahan :
- barang-barang, yang dikeluarkan dengan perantaraan pos;
- barang-barang, yang bea ke luar tambahannya telah diba-yar pada suatu kantor pabean Indonesia.
