UU
PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 8 TAHUN 1952
Pasal 2
(1) Bea keluar tambahan dikenakan pula pada pengeluaran karet, timah putih dan
bijih timah putih dari bagain-bagian wilayah Indonesia yang tidak termasuk daerah pabean ke luar negeri, dengan memperhatikan peraturan-peraturan yang dibuat oleh Menteri Keuangan.
(2) Peraturan-peraturan, termaktub dalam "Rechtenordonnatie" (Ind. Stbl. 1931 No.
- dan "Reglement B" yang dilampir-kan pada ordonansi itu, sebagaimana telah atau akan diubah atau ditambah, berlaku serupa dalam bagian-bagian wilayah termaktub pada ayat 1, sekedar mengenai pengeluaran dan pengiriman karet, timah putih dan bijih timah putih dan yang berhubungan dengan itu.
