UU
PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 8 TAHUN 1952
Pasal 1
(1) Dengan tidak mengurangi pengenaan bea-bea ke luar yang se-karang berlaku,
maka untuk sementara waktu diadakan suatu pengenaan dengan nama "bea keluar tambahan" pada pengelu-aran dari daerah pabean keluar dari daerah paberan tersebut atas :
- karet hevea;
- kopra;
- minyak dan bijih palem;
- timah putih dan bijih timah putih;
- minyak bumi dan hasil-hasil minyak bumi;
- lada dan
- kopi.
(2) Dalam undang-undang ini yang disebutkan dengan karet hevea ialah bahan yang
terkenal dengan nama ini dalam tiap keadaan dan bentuk bahan tersebut dikerjakan dan latex pohon karet dan semua tingkatan konsentrasi.
(3) Pengenaan atas barang-barang yang tersebut pada ayat 1 sub a dan b berjumlah
25% dan atas barang-barang lainnya berjum-lah 15% dari harga.
