UU
PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 8 TAHUN 1952
Pasal 5
Menteri Keuangan dapat memberi pembebasan sebagian atau penuh ataupun mengembahkan bea ke luar tambahan terhadap hasil-hasil tertentu, bilamana pengenaannya untuk kepentingan perekonomian Indonesia dianggap tidak dapat dipertanggung-jawabkan lebih lanjut.
