Pasal 40
(l) Pemerintah memfasilitasi pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pemerintah . . .
SK No 190288A
;i'l LIK
(21 Pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2a) Pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan dan penggunaan Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2b) Dalam melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a), Pemerintah berwenang melakukan pemutusan Akses dan/atau memerintahkan kepada Penyeleprggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan Akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum. Sistem l2cl Perintah kepada Penyelenggara Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2b) berupa pemutusan Akses dan/ atau moderasi konten secara mandiri terhadap Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pornografi, perjudian, atau muatan lain sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan sepanjang dimungkinkan secara teknologi. (2d) Dalam melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a), Pemerintah berwenang memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan moderasi konten terhadap Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan berbahaya bagi keselamatan nyawa atau kesehatan individu atau masyarakat.
(3) Pemerintah menetapkan instansi atau institusi
yang memiliki data elektronik strategis yang wajib dilindungi.
(4) Instansi. ..
SK No l90l95A
PrIflt dll ETrTI.If,TilTFr'IITTIf,
(41 Instansi atau institusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus membuat Dokumen Elektronik dan rekam cadang elektroniknya serta menghubungkannya ke pusat data tertentu untuk kepentingan pengamanan data.
(5) Instansi atau institusi lain selain diatur pada
ayat (3) membuat Dokumen Elektronik dan rekam cadang elektroniknya sesuai dengan keperluan pelindungan data yang dimilikinya.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai peran
Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), ayat (2a1, ayat (2b), ayat (2c), ayat
(2d1, dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Di antara Pasal 40 dan Pasal 41 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 40A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4OA
(U Pemerintah bertanggung jawab dalam mendorong terciptanya ekosistem digital yang adil, akuntabel, aman, dan inovatif. (21 Dalam rangka melaksanakan tanggung Jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah berwenang memerintahkan Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan penyesuaian pada Sistem Elektronik dan/atau melakukan tindakan tertentu.
(3) Penyelenggara Sistem Elektronik wajib
melaksanakan perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (41 Dalam hal Penyelenggara Sistem Elektronik melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyelenggara Sistem Elektronik dikenai sanksi administratif.
(5) Sanksi...
SK No 190196A
NEPUBLIK INDONESIA
(5) Sanksi administratif sebagaimana dimalsud
pada ayat (4) dapat berupa:
- teguran tertulis;
- dendaadministratif;
- penghentian sementara; dan/atau
- pemutusan Akses.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab
Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (l sebagaimana ), wewenang Pemerintah dimaksud pada ayat (21, kewajiban Penyelepggara Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dan ayat (5) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
- Ketentuan ayat (2), ayat (5), dan ayat (8) Pasal 43 diubah, ketentuan ayat (5) Pasal 43 ditambahkan 1 (satu) huruf, yakni huruf l, dan penjelasan ayat (5) huruf j Pasal 43 diubah sehingga Pasal 43 berbunyi sebagai berikut:
