UU
PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008
Pasal 36
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30 sampai dengan Pasal 34 yang
mengakibatkan kerugian materiel bagi Orang lain.
- Di antara ayat (2b) dan ayat (3) Pasal 40 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat l2cl dan ayat (2d), ketentuan ayat (2b), ayat (5), dan ayat (6) Pasal 4O diubah, serta penjelasan ayat (2b) Pasal 40 diubah sehingga Pasal 40 berbunyi sebagai berikut:
