UU
PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008
Pasal 29
Yang dimaksud dengan "korban" adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/ atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh tindak pidana. Termasuk dala perbuatan yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah perundungan di ruang digital (cyber bullging). Angka 12
