Pasal 18A
Ayat (l) Pengaturan ini memberikan pelindungan bagi pengguna layanan Penyelenggara Sistem Elektronik di Indonesia dengan menjamin akses terhadap sistem hukum yang efektif dan efisien bagr pengguna dalam memenuhi hak dan kewajiban serta menyelesaikan sengketanya. Ketentuan ini dimaksudkan terhadap perjanjian yang berisi klausula baku yang ditujukan bagi masyarakat Indonesia secara umum dalam menggunakan layanan atau produk yang disediakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik. Yang . . .
SK No 190277A
rFIN! II{ITI. I TTrII;I'TII
odiatur Yang dimaksud dengan dengan hukum Indonesia" termasuk penyelesaian sengketa yang timbul antara Penyelenggara Sistem Elektronik dan penggunanya. Hurrf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan otempat pelaksanaan kontrak ada di wilayah Indonesia" termasuk dalam hal layanan, produk, atau Sistem Elektronik yang diselenggarakan Penyelenggara Sistem Elektronik digunakan atau diakses oleh penggunanya dari Indonesia. Huruf c Yang dimaksud dengan "Penyelenggara Sistem Elektronik memiliki tempat usaha di wilayah Indonesia' termasuk Penyelenggara Sistem Elektronik memiliki kantor perwakilan di wilayah Indonesia atau Badan Usaha Indonesia. Yang dimaksud dengan "Penyelenggara Sistem Elektronik melakukan kegiatan usaha di wilayah Indonesia" termasuk Penyelenggara Sistem Elektronik menawarkan layanan atau produk serta menyusun syarat dan ketentuan penggunaan layanan atau produknya dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan bagi masyarakat Indonesia. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "bahasa' adalah Bahasa Indonesia. Angka8...
SK No 190278A
NEPUBLIK tibONESIA
Angka 8
