Pasal 27
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "menyiarkan" termasuk perbuatan mentransmisikan, mendistribusikan, dan membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik dalam Sistem Elektronik. Yang dimaksud dengan "mendistribusikan" adalah mengirimkan dan/ atau menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada banyak Orang atau berbagai pihak melalui Sistem Elektronik. omentransmisikan' Yang dimaksud dengan adalah mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang ditqjukan kepada pihak lain melalui Sistem Elektronik. Yang dimaksud dengan "membuat dapat diakses" adalah semua perbuatan lain selain mendistribusikan dan mentransmisikan melalui Sistem Elektronik yang menyebabkan Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik dapat diketahui pihak lain atau publik. Yang dimaksud dengan "melanggar kesusilaan" adalah melakukan perbuatan mempertunj ukkan ketelanjangan, alat kelamin, dan aktivitas seksual yang bertentangan dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat di tempat dan waktu perbuatan tersebut dilakukan. Penafsiran pengertian kesusilaan disesuaikan dengan standar yang berlaku pada masyarakat dalam waktu dan tempat tertentu (contemporary mmmunitg standard). Yang dimaksud dengan 'diketahui umum" adalah untuk dapat atau sehingga dapat diakses oleh kumpulan orang banyak yang sebagian besar tidak saling mengenal. Ayat(2)...
SK No 190279A
iFI;TFIIIXNFI'TIFFIII
Ayat (2) Ketentuan pada ayat ini mengacu pada ketentuan perjudian dalam hal menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi, menjadikannya sebagai mata pencaharian, menawarkan atau memberikan kesempatan kepada umum untuk bermain judi, dan turut serta dalam perusahaan untuk itu. Angka 9 PasaJ2TA Yang dimaksud dengan "menyerang kehormatan atau nama bailf adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri orang lain sehingga merugikan orang tersebut, termasuk menista dan/ atau memlitnah. Pasa727B Ayat (l) Yang dimaksud dengan "ancaman kekerasan" adalah Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi muatan yang ditujukan untuk menimbulkan rasa takut, cemas, atau khawatir akan dilakukannya kekerasan. Ayat t2t Yang dimaksud dengan 'ancaman pencemaran" adalah ancaman menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dbngan maksud supaya hal tersebut diketahui umum. Angka 1O
