Pasal 17
(1) Penyelenggaraan Transaksi Elektronik dapat
dilakukan dalam lingkup publik atau privat.
(2) Para pihak yang melakukan Transaksi Elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib beriktikad baik dalam melakukan interaksi dan/ atau pertukaran Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik selama transaksi berlangsung. (2a) Transaksi . . .
SK No l90l90A
:Ili iirl. IIIilNIinIiiEIA
(2a) Transaksi Elektronik yang memiliki risiko tinggi bagi para pihak menggunakan Tanda Tangan Elektronik yang diamankan dengan Sertilikat Elektronik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai
Elektronik irenyelenggaraan Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (ll, ayat (21, dan ayat (2al diatur dalam Peraturan Pemerintah. 7 Di antara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 18A sehingga berbunyi sebagai berikut:
