Pasal 13
(1) Setiap Orang berhak menggunakan Jasa
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik untuk pembuatan Tanda Tangan Elektronik. (21 Penyelenggara Sertilikasi Elektronik harus memastikan keterkaitan suatu Tanda Tangan Elektronik dengan pemiliknya.
(3) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik yang
beroperasi di Indonesia harus berbadan hukum Indonesia dan berdomisili di Indonesia.
(4) Ketentuan . . .
SK No l90l87A
i
IHirEftXTIf.T.TIfdfA
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dikecualikan dalam hal penyelenggaraan layanan yang menggunakan Sertifikat Elektronik belum tersedia di Indonesia.
(5) Pengakuan timbal balik (mutual recognition)
untuk mengenali Sertifikat Elektronik antarnegara didasarkan pada perjanjian kerja sEuna.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelenggara
Sertifikasi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 3 Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 13A sehingga berbunyi sebagai berikut:
